Anda Tamu yang ke

Home » » Bagaimana Hukum Rental Play Station/Ps

Bagaimana Hukum Rental Play Station/Ps

Hasil gambar untuk PLAY STATION/ps
HUKUM RENTAL PLAY STATION/ps

Deskripsi Masalah

Demi memenuhi kebutuhan hidupnya banyak cara yang ditempuh seseorang dalam berusaha. Di antaranya dengan menyediakan penyewaan Play Station (PS). Bagi para penggila game, permainan ini cukup banyak digemari, utamanya dari kalangan anak-anak. Tarif sewa PS pada umumnya dibanderol Rp. 2000,00 per-jam untuk PS 2  dan Rp.5000,00 per-jam untuk PS 3. Rental PS ini dinilai cukup menyita waktu anak-anak di usia belia yang selayaknya diarahkan untuk tekun belajar.
Pertanyaan :
1.Bagaimana hukum berbisnis penyewaan PS ?
Jawaban :
Bisnis penyewaan PS termasuk transaksi ijaroh shohihah dan diperbolehkan selama tidak disertai dengan hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat dsb.
Catatan : bisnis dengan anak kecil menurut kalangan hanafiyyah dan sebagian syafi’iyyah diperbolehkan.

REFERENSI
1.       I’anah at Tholibin, juz 3, hal 110
2.       Asna al matholib, juz 2, hal 406
3.      Al Inshof, juz 6, hal 90
4.      Al Fiqh Al Islami, juz 4, hal 215 Dll.



2. Bagaimana hukum uang yang dihasilkan ?
Jawaban :
Hukumnya halal, akan tetapi apabila ada dugaan kuat akan menimbulkan hal-hal yang negative seperti meninggalkan shalat, dll. maka menjadi syubhat.

REFERENSI
1.       Ihya’ Ulum Ad Din, juz 2, hal 111
2.       Bughyah al Mustarsyidin, hal 126


3. Bagaimana sikap yang harus dilakukan orang tua terhadap anaknya yang sering main PS ? Apakah harus melarangnya ?
Jawaban :
Permainan PS atau GAME ada dua macam :
1.    Permainan yang mengandung unsur edukasi atau melatih ketangkasan dan kecerdasan otak, maka hukumnya boleh dengan syarat tidak ada unsur judi (qimar) dan tidak melalaikan kewajiban.
2.   Permainan yang tidak mengandung edukasi sama sekali, tetapi hanya bersifat adu nasib sebagaimana permainan dadu, dll. Maka hukumnya haram, dan orang tua wajib melarang anak mereka.
Dengan demikian orang tua harus membatasi dan mengawasi anak mereka dalam bermain PS agar tidak ketagihan yang berdampak melalaikan kewajiban atau merusak akhlak.

REFERENSI
1.       Is’ad ar Rofiq, juz 1, hal 73
2.       Ihya’ Ulum Ad Din, juz 2, hal 175
3.      Is’ad ar Rofiq, juz 1, hal 101
4.      Fath al Mu’in, juz 4, hal 285. Dll.




Di Nuqil dari: logopondok LIRBOYO BIASAlogopondok LIRBOYO BIASA HASIL KEPUTUSAN
        BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP. Lirboyo Kota Kediri Jatim
  15-16 April 2015 M / 25-26 Jumadil Akhir 1436 H


0 Comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
Khodim Padepokan Padang Ati (PPA)

Send Quick Message

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Slider

Post AD

Advertisement

Intro AD

Home AD

Facebook

Header AD

Featured Posts