بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
اللهُم َّصلِّ علٰى سَيِّدنا مُحَمّدٍ عبدِكَ وَنبيِّكَ ورسولِكَ النَّبيِّ الاُمِيّ وَعلٰى اٰلهِ وَصَحْبِهِ وسَلِّم تسليماً بقدرِ عظمةِ ذاَتِكَ في كـُلِّ وَقتٍ وَحيـنٍ
HUKUM RENTAL PLAY STATION/ps
Deskripsi Masalah
Demi memenuhi kebutuhan hidupnya banyak cara yang
ditempuh seseorang dalam berusaha. Di antaranya dengan menyediakan penyewaan
Play Station (PS). Bagi para penggila game, permainan ini cukup banyak
digemari, utamanya dari kalangan anak-anak. Tarif sewa PS pada umumnya
dibanderol Rp. 2000,00 per-jam untuk PS 2
dan Rp.5000,00 per-jam untuk PS 3. Rental PS ini dinilai cukup menyita
waktu anak-anak di usia belia yang selayaknya diarahkan untuk tekun belajar.
Pertanyaan :
1.Bagaimana
hukum berbisnis penyewaan PS ?
Jawaban :
Bisnis
penyewaan PS termasuk transaksi ijaroh shohihah dan diperbolehkan selama tidak
disertai dengan hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat dsb.
Catatan
: bisnis dengan anak kecil menurut kalangan hanafiyyah dan sebagian syafi’iyyah
diperbolehkan.
REFERENSI
|
1. I’anah
at Tholibin, juz 3, hal 110
2. Asna
al matholib, juz 2, hal 406
|
3. Al
Inshof, juz 6, hal 90
4. Al
Fiqh Al Islami, juz 4, hal 215 Dll.
|
2. Bagaimana hukum uang yang dihasilkan ?
Jawaban :
Hukumnya
halal, akan tetapi apabila ada dugaan kuat akan menimbulkan hal-hal yang
negative seperti meninggalkan shalat, dll. maka menjadi syubhat.
REFERENSI
|
1. Ihya’
Ulum Ad Din, juz 2, hal 111
|
2. Bughyah
al Mustarsyidin, hal 126
|
3. Bagaimana sikap yang harus dilakukan orang tua terhadap
anaknya yang sering main PS ? Apakah harus melarangnya ?
Jawaban :
Permainan PS atau GAME ada dua
macam :
1. Permainan yang mengandung
unsur edukasi atau melatih ketangkasan dan kecerdasan otak, maka hukumnya boleh
dengan syarat tidak ada unsur judi (qimar) dan tidak melalaikan kewajiban.
2. Permainan yang tidak
mengandung edukasi sama sekali, tetapi hanya bersifat adu nasib sebagaimana
permainan dadu, dll. Maka hukumnya haram, dan orang tua wajib melarang anak
mereka.
Dengan demikian orang tua
harus membatasi dan mengawasi anak mereka dalam bermain PS agar tidak ketagihan
yang berdampak melalaikan kewajiban atau merusak akhlak.
REFERENSI
|
1. Is’ad
ar Rofiq, juz 1, hal 73
2. Ihya’
Ulum Ad Din, juz 2, hal 175
|
3. Is’ad
ar Rofiq, juz 1, hal 101
4. Fath
al Mu’in, juz 4, hal 285. Dll.
|
Di Nuqil
dari: HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP SE-JAWA MADURA XXVIII
Di PP.
Lirboyo Kota Kediri Jatim
15-16 April 2015 M
/ 25-26 Jumadil Akhir 1436 H
Mohon Maaf, Kepada Semua Sahabat, Atas Ketidak Nyamanannya, Dengan adanya Shortener Di Link Download. Mohon Keridhoannya. Terima Kasih. -------. apabila kesulitan Download Silahkan buka/klik gambar di sebelah postingan(Cara Download)/apabila masih kesulitan, silahkan copy paste link download yang ada, kebrowser.--------Apabila ada link Download yg rusak/mati, mohon beritahu kami lewat komentar dibawah ini.
Title : Bagaimana Hukum Rental Play Station/Ps
Description : HUKUM RENTAL PLAY STATION/ps Deskripsi Masalah Demi memenuhi kebutuhan hidupnya banyak cara yang ditempuh seseorang dalam berusa...